Divonis 1 Tahun, Oknum Polisi di Ternate Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Antara
Ilustrasi oknum polisi dipecat. (Foto: Dok/Okezone)

TERNATE, iNews.id -Oknum polisi bernama Bripka Muh Eko, anggota  Polres yang terlibat dalam kasus narkoba terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Bripka Eko divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate karena terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam perkara itu, terdakwa sebagai pengguna dengan BB hanya 0,17 gram dan dia ditangkap itu positif Narkoba, asesmennya itu karena pengguna.

"Oknum polisi Bripka Muh Eko ini divonis Pengadilan Negeri Ternate terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba, sehingga terancam diberhentikan dari institusi kepolisian," kata Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan di Ternate, Minggu (28/11/2021).

Dia menjelaskan oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

7 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

7 hari lalu

3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

7 hari lalu

Diduga Tipu Calon Bintara Polri hingga Miliaran Rupiah, 2 Oknum Polda Jambi Ditahan Propam

8 hari lalu

Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang, Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal