Divonis 1 Tahun, Oknum Polisi di Ternate Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Antara
Ilustrasi oknum polisi dipecat. (Foto: Dok/Okezone)

"Ketika oknum tersebut sudah mendapatkan putusan pengadilan maka nanti secara teknis segera mengajukan atau mengatur jadwal sidang kode etik profesinya," kata Adip.

Adip menambahkan, kemudian dengan putusan itu bisa mengatakan di dalam peraturan ancaman tertingginya adalah PTDH, jadi terkait dengan itu maka melalui sidang kode etik profesi nanti akan dinilai status perbuatan kepada oknum tersebut seberat apa ketika memang betul-betul tidak bisa di pertanggungjawaban menjadi anggota kepolisian.

"Tentunya bersangkutan pasti di PTDH dan bagi siapapun terutama anggota Polri aktif yang terlibat di dalam narkoba itu ancaman terberatnya dan sangat bisa kemungkinan yang bersangkutan bisa di TPDH," katanya.

Sekadar diketahui, perkara ini dengan nomor register PDM-92/Terna/Enz.2/08/2021. Untuk Barang Bukti (BB) 1 sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat metro 0,17 gram dan oknum polisi saat di test urine oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Malut dengan hasilnya positif.

Dalam persidangan Bripka Eko terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2015.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

7 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

7 hari lalu

3 Oknum Polisi di Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

7 hari lalu

Diduga Tipu Calon Bintara Polri hingga Miliaran Rupiah, 2 Oknum Polda Jambi Ditahan Propam

8 hari lalu

Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deliserdang, Kesal Pinjam Uang Rp50 Juta Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal