Dia menyebut, Kemendagri memanggil orang dari daerah ke Jakarta untuk dilakukan pelatihan terkait aplikasi tersebut. Namun kondisi seperti begini tidak bisa berkerumun, akhirnya pihaknya berinisiatif meminta Kemedagri ke Ambon.
Di sisi lain, ketika Pemprov Maluku hendak mengundang pelatih ke Ambon, narasumber di Kemendagri terbatas.
“Pemprov Maluku menjamin sebelum 25 Desember 2020, pembahasan RAPBD 2021 sudah bisa rampung,” katanya.
Dia menambahkan, anggota legislatif juga akan melakukan kerja-kerja politik mereka di perhelatan pilkada serentak 2020 pada empat kabupaten.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Maluku, Efendy Latuconsina meminta perhatian Pemprov Maluku untuk melakukan penyerahan dokumen RAPBD tepat waktu. Sehingga pembahasan oleh Badan Anggaran legislatif bersama eksekutif bisa lebih komprehensif dan tidak terkesan terburu-buru.
"Kalau penyerahan dokumen RAPBD selalu mengalami keterlambatan dan sudah dianggap menjadi sebuah tradisi maka ada kecurigaan Pemprov Maluku sengaja mengulur waktu, sehingga tidak ada waktu bagi DPRD untuk melakukan pembahasan," katanya.
Batas waktu pembahasan RAPBD 2021 hingga disahkan menjadi APBD berdasarkan aturan yakni sampai 30 November 2020. Tetapi sampai sekarang dokumen RAPBD tersebut belum diterima DPRD Maluku.