DPO Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Tim Tabur Kejati di Makassar, Buron sejak 2014

Antara
Umaya Khusniah
Ong Onggianto Andreas (39) merupakan DPO Kejati Maluku sejak tahun 2014. (Foto: Instagram Kejati Maluku)

Terpidana tersebut juga dihukum membayar uang pengganti Rp516,05 juta subsidair satu bulan kurungan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega menjelaskan, terpidana ini merupakan Direktur CV Aneka. Dia terlibat kasus dugaan korupsi dana pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium, serta peralatan pemeriksaan napza pada BLK Maluku tahun anggaran 2010.

Kepala BLK Maluku saat itu adalah Samuel Kololu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut yakni Hanny Samallo. Keduanya sudah menjalani masa hukuman mereka di Lapas Nania Ambon.

Mereka membuat surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif untuk proyek pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium, serta peralatan pemeriksaan napza pada BLK Maluku dan menandatanganinya. 

“Padahal kegiatan ini belum tercantum dalam DIPA,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal