DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di NTT, 1 Pelaku Masih Buron

Apolinaris Lake
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. (Foto: MPI/Apolinaris Lake)

KUPANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AT (60). Pelaku ditangkap di rumahnya, Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Unit TPPO Polda NTT dan Polsek Amanuban Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Pelaku AT diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang dengan korban berinisial MK. Perbuatannya melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Penangkapan tersangka AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan terhadap tersangka TM dan PB yang sudah divonis majelis hakim pengadilan dalam perkara pokok," ujar Ariasandy, Jumatr (4/10/2024).

Selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (7/10/2024) mendatang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

12 hari lalu

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan WNA ke Australia via Rote Ndao, 1 WNI Jadi Tersangka

15 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

22 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

23 hari lalu

Sertijab di Polda NTT, Karo Ops hingga Kapolres Sumba Timur dan Lembata Berganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal