DPO Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi di NTT, 1 Pelaku Masih Buron

Apolinaris Lake
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. (Foto: MPI/Apolinaris Lake)

Meski demikian, tersangka AT tidak ditahan dengan alasan usia lanjut. Keluarga juga memberikan jaminan tersangka akan kooperatif dan tidak melarikan diri.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa keterangan saksi dan satu buah paspor dengan nomor A 7487454 atas nama korban MK. Selain itu, penyidik juga terus memburu DPO lainnya berinisial LT yang diduga melarikan diri ke Kalimantan.

"Penyidik terus melakukan upaya pengejaran terhadap satu DPO yang kini berada di Kalimantan," kata Ariasandy.

Menurutnya, penegakan hukum ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah NTT yang menjadi daerah rentan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Dokter Icha Diduga 3 Kali Coba Bunuh Diri usai Alami Intimidasi

57 tahun lalu

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Usut Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha

57 tahun lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

57 tahun lalu

Lempar Batu ke Sopir Pikap hingga Tewas, 2 Remaja di Kupang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal