DPO Penyebar Video Porno di Ambon Ditangkap, Diserahkan ke Kejati Maluku

Antara
Ilustrasi. (Foto: Sindonews)

AMBON, iNews.id - Pelaku penyebar video pornografi di Ambon, Maluku ditangkap polisi. Sebelumnya, pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Stiven ditangkap petugas dari Direktorat Krimsus Polda Maluku di rumahnya Negri Liang, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (12/6/2020) pukul 19.00 WIT. Penangkapan tersangka ini dipimpin langsung AKBP Max Tahya.

"Tim Cyber berhasil meringkus tersangka Stiven pelaku tindak pidana cyber terkait pornografi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, Minggu (14/6/2020).

Saat diamankan, tim langsung membawa yang bersangkutan ke Mako Dit Reskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon. Saat ini tersangka sudah berada di tahanan Rutan Polda Maluku setelah melalui pemeriksaan protokol Covid-19 dan dinyatakan negatif.

"Selanjutnya, tersangka akan diserahkan tahap dua ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Maluku," katanya.

Stiven diduga melakukan tindak pidana pornografi, yaitu memposting konten porno pada akun media sosial fecebook dan instagram, yang diduga melanggar pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) huruf d, UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Terdakwa juga dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Jadi tersangka ini sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 22 Desember 2019 setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Maluku," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
29 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

29 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

29 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

30 hari lalu

Gempa Hari Ini M5,1 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

2 bulan lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal