Gubernur Malut Kena OTT, Partai Perindo: Pola Pencegahan Korupsi Harus Dievaluasi

Dimas Choirul
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Perindo, Tama Satrya Langkun. (Foto: Dok.iNews)

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara  dua periode  Abdul Ghani ditangkap KPK pada Senin 18 Desember kemarin.

Dalam operasi senyap ini, turut diamankan sebanyak 15 orang, termasuk pejabat Pemprov Maluku Utara lainnya dan pihak swasta.

"Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta," tulis Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya. Selasa (19/12/2023).

Ali Fikri menyampaikan para pihak tersebut masih berstatus terperiksa dan sedang menjalani pemeriksaan di markas KPK.

"Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," kata Ali Fikri.

Menurutnya, OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada lingkup Pemprov Maluku Utara.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT itu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Profil Bupati Boltara Sirajudin Lasena yang Terjaring OTT KPK di Jakarta

9 hari lalu

Bupati Boltara Kena OTT KPK Kasus Proyek Jalan, Uang Ratusan Juta Rupiah Disita

9 hari lalu

Bupati Boltara Sirajudin Lasena Kena OTT KPK di Jakarta, Kasus Apa?

15 hari lalu

Duduk Perkara Sherly Tjoanda Curhat ke DPR Kena PHP Kementerian Nusron

1 bulan lalu

Mahasiswa Unsoed Demo Gedung Rektorat, Desak Evaluasi Total usai OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal