Kapolda Maluku Perintahkan Hukum Berat Tersangka Penganiayaan di Ambon

Donald Karouw
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (ANTARA)

Proses penyidikan masih terus berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti yang ada untuk penerapan pasal ancaman lebih berat.

“Bapak Kapolda telah memerintahkan agar terapkan pasal yang tepat dan ancaman paling berat untuk tersangka sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi di tengah masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon. Dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.

“Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 jam lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

5 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

5 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

6 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

6 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal