Kapolda Maluku Perintahkan Hukum Berat Tersangka Penganiayaan di Ambon

Donald Karouw
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (ANTARA)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku terus mengembangkan kasus viral penganiayaan yang menyebabkan kematian di Kota Ambon. Pelaku sudah ditetapkan tersangka yakni anak Ketua DPRD Ambon yang akan dijerat dengan hukuman berat.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, dalam perkara ini Kapolda Irjen Pol Lotharia Latif telah menurunkan tim untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Tujuannya agar kasus ini segera bisa dituntaskan.

“Bapak Kapolda menurunkan tim yang dipimpin Dirreskrimum untuk memberikan asistensi dan pendampingan kepada Kasat Reskrim Polresta Ambon agar kasus segera bisa dituntaskan dan pelaku dihukum dengan ancaman yang paling berat,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, saat ini semua bukti dan fakta-fakta terus dikumpulkan penyidik agar kasus itu dapat segera diselesaikan.

“Untuk usia korban berdasarkan data dan dokumen kependudukan yang ada, sudah dipastikan berumur 18 tahun. Jadi tidak lagi masuk katagori anak-anak tapi sudah dewasa,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

5 hari lalu

43 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-Detik Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

6 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

6 hari lalu

Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Bandar Sabu dan DPO Pembacokan di Kendari

6 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal