Kasus Jual Beli BBM Ilegal di Ende NTT, 4 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi pengungkapan kasus penemuan BBM bersubsidi di Kota Kupang. (ANTARA/Kornelis Kaha)

KUPANG, iNews.id - Polres Ende, Nusa Tenggara Timur menetapkan empat tersangka kasus jual beli BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar secara ilegal. Mereka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, keempatnya melanggar Pasal 40 ayat 9, pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Selain terancam 6 tahun penjara, para tersangka juga terancam denda paling tinggi Rp60 miliar,” katanya.

Identitas para tersangka yakni berinisial KR yang merupakan awak dari mobil tangki pertama. Kemudian MD yang merupakan awak mobil tangki kedua. Tersangka SI pembeli BBM dan H sopir pikap.

"Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Ende untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus jual beli BBM ilegal tersebut," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

6 hari lalu

Update Gempa M 5,0 Guncang Nagekeo NTT, Getaran Dirasakan 4 Daerah

6 hari lalu

Ringankan Beban Korban Gempa NTT, MNC Peduli Salurkan 3 Ton Logistik ke Ende dan Nagekeo

6 hari lalu

Solidaritas untuk NTT, Polda Riau Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan dari Surabaya

7 hari lalu

NTT Diguncang 7.029 Gempa Susulan, BNPB Minta Warga Waspada hingga September

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal