Kasus Jual Beli BBM Ilegal di Ende NTT, 4 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi pengungkapan kasus penemuan BBM bersubsidi di Kota Kupang. (ANTARA/Kornelis Kaha)

Selain menahan empat tersangka tersebut, polisi juga sudah memeriksa empat saksi terkait kasus tersebut.

“Empat saksi itu antara lain tiga anggota Polri dan satu orang masyarakat sipil,” ucapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, awalnya satu kendaraan tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin dengan tersangka KR mengangkut BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi.

Masing-masing untuk pertalite jumlahnya mencapai 8.000 liter dan solar 8.000 liter yang terisi pada dua kompartemen. Dalam menjalankan aksinya, tersangka KR dibantu MD.

Dalam perjalanan, MD menelepon tersangka SI. Saat itu, SI sudah menunggu kendaraan tangki bersama dengan R. Seusai bertransaksi dan mendapatkan BBM sebanyak 35 liter, MD dan KR melanjutkan perjalanan. Sementara SI dan R mengangkut BBM tersebut.

“Para tersangka tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan BBM,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
23 jam lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

3 hari lalu

Gempa Dangkal M 4,7 Guncang Labuan Bajo NTT, Berpusat di Laut

17 hari lalu

Kodam XXVII Sobe Sonbai Diresmikan Presiden, NTT Tak Lagi di Bawah Teritorial Udayana

18 hari lalu

Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya NTT, Getaran Terasa Kuat hingga Skala V MMI

20 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal