Kasus Jual Beli BBM Ilegal di Ende NTT, 4 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi pengungkapan kasus penemuan BBM bersubsidi di Kota Kupang. (ANTARA/Kornelis Kaha)

Selain menahan empat tersangka tersebut, polisi juga sudah memeriksa empat saksi terkait kasus tersebut.

“Empat saksi itu antara lain tiga anggota Polri dan satu orang masyarakat sipil,” ucapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, awalnya satu kendaraan tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin dengan tersangka KR mengangkut BBM jenis pertalite dan solar bersubsidi.

Masing-masing untuk pertalite jumlahnya mencapai 8.000 liter dan solar 8.000 liter yang terisi pada dua kompartemen. Dalam menjalankan aksinya, tersangka KR dibantu MD.

Dalam perjalanan, MD menelepon tersangka SI. Saat itu, SI sudah menunggu kendaraan tangki bersama dengan R. Seusai bertransaksi dan mendapatkan BBM sebanyak 35 liter, MD dan KR melanjutkan perjalanan. Sementara SI dan R mengangkut BBM tersebut.

“Para tersangka tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan BBM,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

10 hari lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik 1.400 Meter Disertai Gemuruh

12 hari lalu

Perkuat Struktur di NTT, Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang

30 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal