Kasus KM Cahaya Arafah Tenggelam Tewaskan 10 Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Antara
Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban KM Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera Selatan. (Foto : Abdul Fatah)

TERNATE, iNews.id - Polisi menyelidiki kasus tenggelamnya KM Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Halmahera Selatan pada 18 Juli lalu. Dalam peristiwa ini, 10 orang tewas dan seorang balita hilang.

Kanit ll Subdit Gakkum Polairud Polda Maluku Utara Ipda Adegair Ibrahim mengatakan, hasil penyidikan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Untuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda kapal Andika (AN) dan pemilik kapal Iskandar (AHI)," katanya, Senin (1/8/2022).

Menurutnya, penyidik melakukan penetapan tersangka kepada kedua orang itu berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

"Rencananya kami lakukan pemanggilan sekaligus penahanan," katanya.

Terkait dengan penanganan kasus tersebut, sebanyak 12 saksi telah dimintai keterangan. Mereka di antaranya nakhoda kapal, enam anak buah kapal (ABK), Komandan Pos KPLP Pelabuhan Bastiong serta salah seorang staf, pemilik kapal, petugas Dinas Perhubungan dan dua agen penjualan tiket.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Pulau Tatawa, Terbalik usai Masuk Pusaran Air

9 hari lalu

KM Khatulistiwa 8 Tenggelam di Perairan Tuban, 1 Hilang 17 ABK Selamat

15 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

19 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

20 hari lalu

KM Yukai Tenggelam usai Hantam Karang di Labuan Bajo, 17 Wisatawan Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal