Kasus KM Cahaya Arafah Tenggelam Tewaskan 10 Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Antara
Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban KM Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera Selatan. (Foto : Abdul Fatah)

Dia menyebutkan, dalam penetapan kedua tersangka ini karena oleh penyidik dianggap telah memenuhi unsur. Namun begitu pihaknya akan terus melakukan pendalaman lagi terkait penanganan kasus tersebut.

"Selain itu, kami akan melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain," ucapnya.

Kepada kedua tersangka, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

"Untuk tersangka dalam kasus ini ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun sampai 10 tahun penjara," katanya.

Diketahui, KM Cahaya Arafah tenggelam di Perairan Tokaka dengan rute Desa Samo menuju Tokaka sehingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia. Kemudian satu orang balita bernama Keila (4) dinyatakan hilang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Kapal Wisata KM Feronia Tenggelam di Pulau Tatawa, Terbalik usai Masuk Pusaran Air

9 hari lalu

KM Khatulistiwa 8 Tenggelam di Perairan Tuban, 1 Hilang 17 ABK Selamat

15 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

19 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

20 hari lalu

KM Yukai Tenggelam usai Hantam Karang di Labuan Bajo, 17 Wisatawan Dievakuasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal