Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Air Bugis, Polda Malut Tetapkan 2 Tersangka

Antara
Ilustrasi korupsi. (Ilustrasi: sindonews)

JAKARTA, iNews.id – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsiJembatan Air Bugis, Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran rehabilitasi jembatan pada Dinas PUPR Kepulauan Sula. 

Pembangunan jembatan ini dikerjakan oleh PT KJA. Nilai kontrak lebih dari Rp4 miliar melalui APBD TA 2017.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, Auditor BPKP Perwakilan Maluku Utara menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 M pada proyek Jembatan Air Bugis," kata Dir Reskrimsus Polda Malut, Jumat (19/3/2021). 

Dia mengatakan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi dan lima saksi ahli dalam penanganan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan juga alat bukti, para penyidik menyimpulkan dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
22 jam lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara

12 hari lalu

Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua

14 hari lalu

Gunung Dukono Meletus, Muntahkan Kolom Abu Setinggi 1,5 Km ke Langit

16 hari lalu

Gunung Ibu Erupsi, Letusan kolom Abu Capai Ketinggian 800 Meter dari Puncak

21 hari lalu

IPW Minta Bareskrim Evaluasi Prosedur Penanganan Perkara PT ARA di Maluku Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal