Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Air Bugis, Polda Malut Tetapkan 2 Tersangka

Antara
Ilustrasi korupsi. (Ilustrasi: sindonews)

Kedua tersangka, yakni HT yang saat ini telah meninggal dunia sehingga langkah penyidik adalah menghentikan sesuai ketentuan hukum. Tersangka kedua IH, akan segera dilengkapi berkasnya dan segera dikirim ke JPU. 

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta dan paling banyak 1 miliar. 

Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan yakni berupa Surat Perjanjian Kontrak, dokumen pencairan dana, rekening koran pribadi, dan dokumen terkait lainnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara

12 hari lalu

Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua

14 hari lalu

Gunung Dukono Meletus, Muntahkan Kolom Abu Setinggi 1,5 Km ke Langit

16 hari lalu

Gunung Ibu Erupsi, Letusan kolom Abu Capai Ketinggian 800 Meter dari Puncak

21 hari lalu

IPW Minta Bareskrim Evaluasi Prosedur Penanganan Perkara PT ARA di Maluku Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal