Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Air Bugis, Polda Malut Tetapkan 2 Tersangka

Antara
Ilustrasi korupsi. (Ilustrasi: sindonews)

JAKARTA, iNews.id – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsiJembatan Air Bugis, Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran rehabilitasi jembatan pada Dinas PUPR Kepulauan Sula. 

Pembangunan jembatan ini dikerjakan oleh PT KJA. Nilai kontrak lebih dari Rp4 miliar melalui APBD TA 2017.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, Auditor BPKP Perwakilan Maluku Utara menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 M pada proyek Jembatan Air Bugis," kata Dir Reskrimsus Polda Malut, Jumat (19/3/2021). 

Dia mengatakan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi dan lima saksi ahli dalam penanganan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan juga alat bukti, para penyidik menyimpulkan dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gunung Ibu Erupsi Pagi Ini, Muntahkan Kolom Abu Tebal Setinggi 700 Meter

11 hari lalu

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Ternate, Langsung Dibawa ke Jakarta

14 hari lalu

Gunung Ibu Erupsi Lagi, Kolom Abu Tebal Membubung Setinggi 500 Meter

14 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

16 hari lalu

Gunung Ibu Erupsi, Kolom Abu Tebal Membubung Setinggi 400 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal