Kasus Penjualan Senpi dari Ambon ke Papua Barat, Ini Kata Polisi

Antara
Ilustrasi senpi. (Foto: iNews/Firdaus)

AMBON, iNews.id – Polda Maluku terus berkoordinasi dengan Polda Papua Barat dan Polres Bintuni terkait penangkapan tersangka yang membawa senjata api (senpi) dan amunisi dari Kota Ambon. Tersangka mengaku membeli senpi dari Ambon. 

"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, mengaku kalau senpi dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, Minggu (21/2021).

Dia mengatakan, atas informasi tersebut, koordinasi tersebut atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol Refdi Andri. Selain itu, dari hasil penyelidikan di Ambon, ada beberapa orang yang ditangkap. 

Sayang, Ohoitat tak merinci jumlah oknum yang telah ditahan dan statusnya. Dia mengatakan, kejelasan kasus tersebut masih dikembangkan, selanjutnya akan dilakukan ekspos ke media massa.

Kasus dugaan penjualan senpi serta amunisi dari Ambon ini masih dalam proses penyelidikan. Maka dari itu Humas Polda Maluku belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci. “Misalnya jenis senjata api dan kaliber amunisinya, dijual oleh siapa saja dan modus operandinya untuk apa,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Ibu dan Anak Diserang 4 Perampok Bersenjata Api di Agam Terekam CCTV, 1 Ditangkap

17 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap 2 Pria di Jayapura, Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal

25 hari lalu

17 Orang Terlibat Jaringan Senjata Papua, Ada Pembeli hingga Penyandang Dana

25 hari lalu

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

30 hari lalu

Oknum Polisi Diduga Jambret Kalung Emas Perempuan di Ambon, Kini Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal