AMBON, iNews.id - Sebanyak 210 kasus kekerasanperempuan dan anak ditangani Polda Papua hingga Juni 2023. Jumlah ini sekitar 78,3 persen kejahatan yang dilaporkan dari total 268 kasus.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, pihaknya tidak akan main-main dalam memproses hukum kasus kekerasan perempuan dan anak.
"Dengan data yang ada membuktikan kami tidak main-main dalam menegakan hukum kepada para pelaku kejahatan. Hukuman sangat maksimal yaitu ada yang seumur hidup dan sebagainya," ujar Kapolda, Selasa (27/6/2023).
Bahkan, para pelaku kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polda Maluku juga akan memberikan ancaman pasal terberat. Hal itu dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran terhadap yang lain.
Selain menindak tegas para pelaku sesuai prosedur hukum, Polda Maluku juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mawas diri.