Kasus Tambang Ilegal di Gunung Botak Pulau Buru, Tersangka Bepotensi Bertambah

Antara
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat (Foto: Dok Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku masih mengembangkan kasus Penambangan Tambang Emas Ilegal (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru. Dalam perkara ini, kemungkinan besar akan ada tersangka baru. 

“Sementara sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Soal akan ada tersangka baru, kalau ada bukti baru yang kami temukan dari Ibu Mirna ini, ya pasti akan ditelusuri,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (11/3/2022).

Dia mengatakan, apabila dalam pemeriksaan terduga bos PETI ini terdapat pelaku lain, akan diproses secara hukum. 

“Jadi sekarang kan sudah ditangkap, sudah ditahan. Jadi sementara sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Apabila ada pelaku lain, sudah pasti akan diproses,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menangkap MAR alias Bunda Mirna yang selama ini diduga merupakan bos dalam aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru

Bunda Mirna ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan menemukan barang-barang bukti terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan tersangka. 

Atas perbuatannya, Bunda Mirna dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heroik! Briptu Nanda Tutupoho Gugur demi Selamatkan Anak Terseret Arus Laut di Maluku

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal