Kasusnya Sempat Bikin Geger, Pembunuh di Mangga Dua Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Antara
Pengadilan Negeri Ambon saat menggelar persidangan perkara pembunuhan di Mangga Dua, Kota Ambon. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang pembunuhan dengan terdakwa Marcel Rahakbaw. Dia melemparkan parang ke arah Valentino Gozal di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ambon, Maluku hingga menyebabkan korban tewas.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan menghukumnya selama 15 tahun penjara," ujar JPU Lilia Heluth di PN Ambon, Rabu (15/6/2022).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Somalay didampingi anggota Christina Tetelepta serta Wilson Shriver.

Kasus pembunuhan di Mangga Dua ini sempat bikin geger dan menjadi pusat perhatian masyarakat karena kejadiannya cukup sadis pada Februari 2022. Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah utang piutang.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

1 hari lalu

Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

3 hari lalu

Keluarga Winda Lorenza Mantan Istri Polisi di Medan Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut

3 hari lalu

Terungkap! Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung Pengidap Stroke di Ngawi Ternyata ODGJ

3 hari lalu

Ngawi Geger! Ibu Pengidap Stroke Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Anak Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal