Kejari Bantu Tagih Tunggakan Pelanggan PDAM Ambon

Antara
Plt Direktur PDAM Ambon bersama Kajari Ambon Dian Fris Nalle melakukan penandatangan kerja sama penanganan perkara perdata, Rabu (19/10/2022). (Foto : Antara)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle menyebut penandatangan kerja sama selama tiga bulan itu bertujuan memberikan pendampingan, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain kepada PDAM.

Usai menerima surat kuasa khusus dari PDAM, Kejari Ambon akan menindaklanjuti dengan melakukan tugas sesuai dengan tupoksi bidang perdata.

Dian Fris Nalle menyebut, pihaknya dapat beri bantuan penindakan dan bantuan hukum yang dimintakan PDAM kepada Kejari. Contohnya jika ada permasalahan tunggakan pembayaran retribusi air, maka  pihaknya akan melakukan penegakan terhadap pihak-pihak terkait. "Itu adalah kewajiban yang harus dibayar," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pelanggan Aniaya Kurir di Pinrang usai Ditagih Bayar Paket COD

57 tahun lalu

Air Tak Mengalir Ke Rumah, Warga Mandi dari Tangki di Kantor PDAM Lubuklinggau

57 tahun lalu

Terungkap Modus Pegawai PDAM Cirebon Gelapkan Rp3,7 Miliar, Kurangi Setoran Tunai Pelanggan

57 tahun lalu

Pegawai Keuangan PDAM Cirebon Gelapkan Rp3,7 Miliar, Dihabiskan buat Judol dan Trading

57 tahun lalu

3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Dirut PDAM Tirta Mayang Jambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal