Korupsi Sekretariat DPRD, Kejari Ambon Pastikan Belum Ada Pengembalian Uang Negara

Antara
Kejari Ambon memastikan belum ada pengembalian uang negara dalam kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Ambon. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus dugaan korupsi berjamaah sebesar Rp3,5 miliar di sekretariat DPRD Ambon. Kejari Ambon memastikan belum ada pengembalian uang negara dari kasus tersebut.

"Sejauh ini belum ada namanya pengembalian keuangan negara," kata Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua di Ambon, Kamis (16/12/2021).

Menurut Djino, Kejari Ambon telah memeriksa 13 anggota DPRD Ambon terkait kasus ini, termasuk tiga orang pimpinan pada 16 Desember 2021. 

Puluhan pegawai yang bekerja di DPRD Ambon dan mantan Sekretaris DPRD Ambon juga telah dimintai keterangan, termasuk mantan Sekretaris Kota Ambon.

Sejumlah anggota DPRD Ambon yang diperiksa yaitu  JPW, AJS, LLUN, CL, dan OS. Sebelumnya juga telah diperiksa yakni JRM, FL, MS, JT, dan ZP.

Menurut Djino, dari 35 anggota DPRD Ambon periode 2019-2024, sebanyak 13 orang sudah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kendati demikian Kejari Ambon belum memutuskan apakah akan memanggil semua anggota DPRD Ambon untuk menjalani pemeriksaan atau tidak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal