KPK Periksa 4 Orang soal Dugaan Arahan Wali Kota Ambon Kondisikan Pemenang Proyek

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto : Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Tahun 2020 di Kota Ambon, Selasa (7/6/2022). Mereka diperiksa sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan itu KPK mengonfirmasi tentang dugaan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengondisikan pemenang berbagai proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard Louhenapessy) selaku wali kota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Empat saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, Ketua Pokja II UKPBJ 2017/anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020 Ivonny Alexandra W Latuputty serta dua anggota Pokja UKPBJ Jermias F Tuhumena dan Charly Tomasoa.

Dalam kasus ini Richard telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa. Sementara pemberi suap, yakni Amri dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

9 hari lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Lombok Barat, Sejumlah Ruang Kerja Diperiksa

11 hari lalu

Bupati Penajam Paser Utara Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari

18 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

22 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal