KPK Sita 10 Aset Tanah Gubernur Malut Abdul Gani, Ada yang Dibangun Jadi Hotel dan Siap Beroperasi

Nur Khabibi
KPK menyita 10 aset tanah milik Gubenur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba, salah satunya telah dibangun menjadi hotel yang siap beroperasi. (Foto: Istimewa)

Ali yang juga Juru Bicara bidang Penindakan KPK itu mengatakan, penyitaan aset bernilai ekonomis itu sebagai optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka termasuk Abdul Gani. Penetapan tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu.

Selain Abdul Gani, enam orang yang ditetapkan tersangka yakni, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Permukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku pihak swasta.

Tersangka kasus dugaan suap Abdul Gani diduga telah menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut bernilai Rp500 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Abdul Gani diduga menerima suap Rp2,2 miliar.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

6 hari lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

6 hari lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

7 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

7 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal