KSOP Kelas II Ternate Izinkan Perahu Motor Kayu Muat Penumpang, Ini Syaratnya

Antara
Aktivitas perahu-motor Rum TIdore-Bastiong Ternate. (Foto: Antara)

"Memang, diperbolehkan dalam peraturan perundang-undang nomor 17 tahilun 2018 dan surat peraturan Dirjen Perhubungan Laut nomor HK 103 tentang tata cara pengakutan kapal tradisional di pedalaman," kata Affan.

Dia mengemukakan, semua perahu motor kayu pada 8 Februari 2021 bisa beroperasi seperti semula, namun dengan pembatasan kapasitas muatan. Dia berharap masyarakat, motoris, atau pun pengguna jasa lainnya bisa menerima yang menjadi keputusan pemerintah demi kenyamanan dan keselamatan bersama. 

Sebelumnya, pada Kamis (4/2/2021) KSOP Kelas II Ternate mengeluarkan kebijakan larangan perahu motor kayu rute Bastiong-Rum untuk memuat penumpang. Alasan utama yakni terkait keselamatan pada saat berlayar.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
23 hari lalu

Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Terjebak di Bangkai KM Mutiara Santosa 2

23 hari lalu

Update Kebakaran KM Mutiara Santosa 2, 62 Penumpang Selamat Dievakuasi ke Sumenep

25 hari lalu

KM Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda, Api Muncul dari Dek Kapal

3 bulan lalu

Ledakan di Ruang Mesin Kapal Aceh Hebat, 14 Orang Dilarikan ke RSUD Zainoel Abidin

4 bulan lalu

Nobar Film 'Pesta Babi' di Unkhair Ternate Dibubarkan TNI, AJI Protes Keras 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal