Langgar Aturan Izin Tinggal, 2 WNA Dideportasi Imigrasi Atambua

Antara
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendampingi dua WNA Timor Leste saat dideportasi melalui PLBN Mota'ain di Kabupaten Belu, NTT, Selasa (25/4/2023). (ANTARA/Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua)

"Mereka kemudian dideportasi pada Selasa kemarin melalui PLBN Mota'ain menuju Pos Imigrasi Batugede Timor Leste," katanya.

Halim mengatakan, dalam proses pemeriksaan sebelum dideportasi, kedua WNA tersebut telah diberikan teguran atau peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di wilayah Indonesia dengan alasan apa pun.

"Apabila pelanggaran serupa dilakukan lagi, akan mendapat sanksi yang lebih berat selain deportasi," ucapnya.

Dia menambahkan, dengan pendeportasian dua WNA tersebut, total selama periode Januari-25 April 2023 ada 14 warga Timor Leste dipulangkan ke negara asal. Pelanggaran yang dilakukan pada umumnya berupa memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi serta beberapa di antaranya langgar batas waktu tinggal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT

57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Kolom Abu Tebal Membubung Setinggi 400 Meter

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal