Langgar Aturan Izin Tinggal, Perempuan WNA Australia Dideportasi Imigrasi Kupang

Antara
Proses deportasi perempuan WNA Australia oleh Imigrasi Kupang. (ANTARA/Ho-Imigrasi Kupang)

KUPANG, iNews.id - Perempuan berinisial EYMwarga negara asing (WNA) Australia dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kamis (17/3/2022). Penyebabnya lantaran yang bersangkutan telah melanggar aturan izin tinggal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"EYM sebenarnya sudah harus kembali ke Australia akhir tahun lalu, tetapi karena pandemi Covid-19 dan belum ada pembukaan penerbangan ke sana, izin tinggalnya di Kupang pun hangus sehingga harus dideportasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto, Kamis (17/3/2022).

Dia mengatakan, akibat overstay atau masa izin tinggal telah habis, EYM dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

EYM sebenarnya warga Kota Kupang, namun karena sudah tinggal lama di Australia dan menikah dengan orang sana, dia pun berganti kewarganegaraan.

Darwanto mengatakan, proses deportasi WNA Australia ini dilakukan tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin Kepala Kantor Darwanto didampingi Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Adi Rasyid serta seorang JFU Seksi Intelijen dan Penindakan I Gusti NK Susila .

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

16 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

16 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

17 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal