Palsukan Izin Tinggal, Pasutri Rusia Dideportasi dari Bali

Chusna Mohammad
Pasutri asal Rusia dideportasi karena palsukan izin tinggal di Bali (Chusna Mohammad/MNC Portal)

DENPASAR, iNews.id - Petugas imigrasi mendeportasi pasangan suami istri asal Rusia bernisial AB (30) dan IB (26). Pasalnya, keduanya memalsukan izin tinggal di Bali.

"Yang bersangkutan terbukti memalsukan data saat melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (27/2/2022).

Dia menambahkan, AB dan istrinya awalnya datang ke kantor imigrasi Denpasar untuk memperpanjang ijin tinggal, 22 Februari lalu. Ini karena ijin tinggalnya akan habis pada 24 Februari 2022.

Saat dilakukan pengecekan, bukti pendaftaran aplikasi perpanjangan ijin tinggal yang dibawa tidak sesuai dengan data yang ada di sistem. 

Proses deportasi dilakukan menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 362 rute Denpasar – Singapura – Moscow, Sabtu (26/2/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal