Langgar Izin Tinggal, WNA China di Halmahera Utara Dideportasi Imigrasi Tobelo

Antara
Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara melakukan tindakan hukum terhadap seorang WNA China bernama Zhang Fabao yang dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, Selasa (9/5/2023). (ANTARA/Abdul Fatah)

Zhang Fabao selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia (Halmahera Utara) tidak memiliki izin tinggal yang berlaku sehingga dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Setiap orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi akan dilaksanakan pada Rabu ini tanggal 10 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta," katanya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Tobelo juga telah mendeportasi seorang WNA China bernama Sun Hao pada 13 Maret 2023 karena pelanggaran izin tinggal. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gunung Ibu Meletus Pagi Ini, Kolom Abu Capai 400 Meter dari Puncak

57 tahun lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,2 di Pulau Doi Maluku Utara, Ini Analisis BMKG

57 tahun lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

57 tahun lalu

Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Ditahan Kasus Korupsi Rp8 Miliar

57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal