Langgar Kode Etik, 2 Anggota Polres Timor Tengah Selatan Dipecat

Antara
Upacara PTDH terhadap dua personel Polres TTS di Kota Soe, NTT. (ANTARA/Humas Polres TTS)

Dia menjelaskan, Dedi Yanrid Rasi merupakan DPO sampai sekarang dan Cavin Imanuel Nitbani sedang menjalani hukuman di Lapas Kupang.

"PTDH ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi personel lain sehingga tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik," katanya.

Sebab, imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga bagi keluarga.

"Pesan saya bagi anggota, setiap tindakan yang dilakukan itu ada konsekuensinya. Seperti yang terjadi saat ini, kasihan keluarga di rumah kalau suaminya melakukan pelanggaran dan dipecat," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

3 hari lalu

Gunung Ili Lewotolok Erupsi, 2 Bandara di NTT Ditutup Sementara Imbas Abu Vulkanik

3 hari lalu

Gunung Ili Lewotolok Erupsi 4 Kali Disertai Dentuman, Hujan Abu Guyur 11 Desa

5 hari lalu

Gunung Ile Lewotolok di NTT Meletus Pagi Ini, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 800 Meter

9 hari lalu

Petrus Y Elmiance Salurkan Donasi dari Papua Barat untuk Korban Gempa Manggarai Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal