Langgar Kode Etik, 2 Anggota Polres Timor Tengah Selatan Dipecat

Antara
Upacara PTDH terhadap dua personel Polres TTS di Kota Soe, NTT. (ANTARA/Humas Polres TTS)

KUPANG, iNews.id - Dua polisi dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua anggota Polres TTS ini diberhentikan dari dinas Polri melalui Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, kedua anggota Polri yang mendapatkan PTDH yakni Brigpol Dedi Yandrid Rasi dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani.

"Mereka diberikan hukuman karena melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri," ujar Kapolres, Selasa (31/1/2023).

Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/75/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang PTDH dari dinas Polri kepada 2 personel Polres TTS.

Putu mengatakan, PTDH dilakukan melalui upacara, namun keduanya tidak hadir secara langsung. Pelaksanaan upacara secara in absensia dengan hanya menampilkan foto kedua anggota tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Gempa Dangkal M 4,7 Guncang Labuan Bajo NTT, Berpusat di Laut

13 hari lalu

Kasus Penipuan Bintara Polri di Jambi, 2 Polisi Dipecat dan 8 Laporan Masih Disidik

14 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

15 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

17 hari lalu

Kapolda Jateng Warning Keras Anggota: Bekingi Judi dan Narkoba, Siap-Siap Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal