MA Kabulkan Eksepsi BNN Maluku soal Sita Lahan di Ambon terkait Kasus Narkoba

Antara
Mahkamah Agung mengabulkan eksepsi BNN Maluku soal penyitaan lahan di Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, terkait kasus narkoba. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Selanjutnya membatalkan putusan pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Juni 2022 Nomor: 229/Pdt.G/2021/PN/Amb yang dimohonkan banding tersebut," kata Wahyudi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
17 hari lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

1 bulan lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

1 bulan lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

2 bulan lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

5 bulan lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal