Miris, 3 dari 6 Tersangka Penganiayaan dan Pembunuhan di JPM Ambon Masih di Bawah Umur

Antara
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

Namun dalam perjalanan, korban yang membonceng saksi terpisah dari rombongannya. Saat tiba tepat di atas tanjakan JMP, sepeda motor yang dikendarai korban dan saksi ditendang oleh salah satu tersangka hingga terjatuh.

Karena merasa takut, saksi dan korban lari menyelamatkan diri ke arah turunan JMP sampai tepat di ujung bawah jembatan. Saat dia kembali ke TKP, saksi menemukan korban sudah terbaring di jalan.

Para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
10 jam lalu

Pengamen Manusia Silver Tewas Dibunuh Teman di Probolinggo, 2 Pelaku Ditangkap di Kediri

1 hari lalu

Viral Video Ayah Kandung Aniaya Anak 5 Tahun di Bandung Barat sampai Luka dan Trauma 

3 hari lalu

Bocah Perempuan 12 Tahun Diduga Dikeroyok 4 Anak Laki-Laki di Mamasa hingga Trauma

3 hari lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

4 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal