Nafsu Sesaat Tukang Ojek Perkosa Anak Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Donald Karouw
Ilustrasi pria di Maluku Tengah coba memerkosa anak tetangganya berusia 9 tahun. (Foto : Ist)

Saat itulah dia memanfaat kesempatan dengan masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. Pelaku lalu melucuti celana korban dan coba memerkosanya. Namun aksinya terhenti usai sang kakak kembali ke rumah sehingga pelaku langsung kabur, namun kasusnya dilaporkan ke polisi.

Ayas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

9 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

10 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

10 hari lalu

Bejat! Ayah di Belitung 3 Tahun Perkosa Anak Kandung lalu Dijual Rp300.000

24 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal