Napi Anak Tewas Gantung Diri di Sel Tahanan Lapas Ambon, Motif Masih Diselidiki

Antara
Ilustrasi napi anak ditemukan tewas gantung diri di sel tahanan Lapas Ambon. (Foto : Antara)

Diketahui, SHP ditahan karena terjerat kasus Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukumannya 1 tahun 6 bulan. Dia masuk LPKA sejak 4 April lalu.

Terkait kasus ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Maluku dan polisi membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus kematian napi anak tersebut.

“Tim sudah dibentuk Kepala Kanwil dan besok akan dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri.

Menurutnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan jajaran Divpas Kemenkumham Maluku bersama polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Tadi Kadivpas dan jajaran Divpas bersama kepolisian juga sudah olah TKP,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Usut Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha

57 tahun lalu

Momen Hangat Ayah Ambil Rapor Sekolah di Cirebon, Anak-Anak Senyum Bangga

57 tahun lalu

Polda Jabar Bentuk Tim Pemburu Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis Wanita di Bandung

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal