Nasib Perempuan di Ambon Diperkosa 2 Oknum Polisi, Kini Dapat Trauma Healing

Antara
Ilustrasi perempuan di Ambon menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan dua oknum polisi. (Foto: Shutterstock)

Ohoirat mengatakan, kedua pelaku oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka juga sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sebelumnya, dua oknum polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS (39) di salah satu hotel Kota Ambon, pada Senin (19/6/2023) pukul 19.00 WIT.

Selain diperkosa oleh kedua oknum polisi tersebut, perempuan ini juga dianiaya Bripka SN. Korban dianiaya setelah pelaku mengetahui mereka dilaporkan ke polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

5 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

5 hari lalu

Viral Oknum Polisi Diduga Terlibat Pencurian Sapi di Sumba Timur, Ini Kata Kapolres

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal