Nasib Perempuan di Ambon Diperkosa 2 Oknum Polisi, Kini Dapat Trauma Healing

Antara
Ilustrasi perempuan di Ambon menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan dua oknum polisi. (Foto: Shutterstock)

Ohoirat mengatakan, kedua pelaku oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka juga sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sebelumnya, dua oknum polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS (39) di salah satu hotel Kota Ambon, pada Senin (19/6/2023) pukul 19.00 WIT.

Selain diperkosa oleh kedua oknum polisi tersebut, perempuan ini juga dianiaya Bripka SN. Korban dianiaya setelah pelaku mengetahui mereka dilaporkan ke polisi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Jombang Diduga Aniaya Adik Kandung hingga Tewas, Polisi Bongkar Makam

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal