Oknum Polisi di Ambon Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama 2 Warga

Antara
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo saat konferensi pers kasus narkoba. (ANTARA/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Oknum polisi berinisial AS ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku. Bahkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo mengatakan, oknum anggota Polri tersebut ditangkap bersama dua warga sipil berinisial F dan R. Mereka menjadi tersangka peredaran narkoba jaringan Batu Merah, Kota Ambon. 

“Kami sudah amankan di kantor sehingga dari fakta-fakta yang ada kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo, Jumat (24/6/2022). 

Dia menuturkan, peredaran narkotika ini bermula dari informasi yang diperoleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku terkait dengan adanya pengiriman barang dari Medan menuju Ambon melalui jasa pengiriman.

“Kemudian BNN berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk menginformasikan siapa nanti yang bakal mengambil karena sudah diselidiki alamat yang tercantum di dalam paket tersebut fiktif,” katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

57 tahun lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

57 tahun lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

57 tahun lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal