Oknum Polisi di Ambon Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama 2 Warga

Antara
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo saat konferensi pers kasus narkoba. (ANTARA/Winda Herman)

AMBON, iNews.id - Oknum polisi berinisial AS ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku. Bahkan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo mengatakan, oknum anggota Polri tersebut ditangkap bersama dua warga sipil berinisial F dan R. Mereka menjadi tersangka peredaran narkoba jaringan Batu Merah, Kota Ambon. 

“Kami sudah amankan di kantor sehingga dari fakta-fakta yang ada kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo, Jumat (24/6/2022). 

Dia menuturkan, peredaran narkotika ini bermula dari informasi yang diperoleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku terkait dengan adanya pengiriman barang dari Medan menuju Ambon melalui jasa pengiriman.

“Kemudian BNN berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk menginformasikan siapa nanti yang bakal mengambil karena sudah diselidiki alamat yang tercantum di dalam paket tersebut fiktif,” katanya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Razia Narkoba di Pekanbaru, 2 Orang Positif Salah Satunya Oknum Polisi

3 hari lalu

Jangan Takut! Polda Jateng Minta Warga Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi

5 hari lalu

Bentrokan saat Demo di Polda Sumsel: 2 Wartawan, 3 Mahasiswa dan 1 Polisi Terluka

6 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

8 hari lalu

Polda Sulbar Bongkar Peredaran Narkoba, Diduga Libatkan Oknum Polisi dan PNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal