Oknum Polisi di Ambon Sekongkol dengan Adik Diduga Peras Warga, Minta Uang Rp100 Juta

Antara
Ilustrasi pelaporan (Foto: Istimewa).

"Ipda DD diduga telah melakukan pemerasan terhadap klien kami sebesar Rp100 juta dan memaksanya membuat surat pernyataan di atas meterai Rp10.000 atas tuduhan perbuatan pelecehan seks terhadap anak bawah umur," ucap Marnex.

Peristiwa ini berawal pada tanggal 18 Maret 2022, terlapor mendatangi rumah pelapor dan secara diam-diam membawa Usman ke tempat kos terlapor. Korban dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat datang berbelanja di kios pelapor.

Pelapor merasa keberatan dan meminta terlapor sama-sama ke rumahnya untuk melihat rekaman kamera pengintai untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut. Namun terlapor tidak bersedia dan mengancam pelapor hingga menyuruhnya membuat surat pernyataan yang mengakui perbuatan itu sebanyak dua kali.

"Mereka juga meminta klien kami membayar Rp100 juta dengan batas waktu tiga minggu secara mencicil setelah surat pernyataan ditandatangani," ujarnya.

Namun baru seminggu membuat surat pernyataan, terlapor mendatangi rumah pelapor secara diam-diam dan memanggilnya untuk meminta cicilan pembayaran uangnya, tetapi pelapor mengatakan belum ada uang dan harus berembuk dengan pihak keluarga.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kronologi Bupati Gowa Husniah Talenrang jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU

1 bulan lalu

2 Anggota DPRD Jateng Diperiksa KPK Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

2 bulan lalu

Lacak Pertemuan Rahasia Bupati Pemalang di Magelang, KPK Sita Rekaman CCTV Hotel

3 bulan lalu

Selain Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Didenda Setengah Miliar

3 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara terkait Kasus Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal