Pelaku Utama Pembunuhan Mahasiswa Unpatti Divonis 15 Tahun, Penasihat Hukum Pikir-Pikir

Antara
Sidang vonis kasus penganiayaan yang menyebabkan mahasiswa Unpatti tewas. (Foto: Antara)

Para terdakwa melalui penasihat hukumnya, Siska Louhenapessy, menyatakan masih pikir-pikir. Mereka diberikan kesempatan oleh majelis hakim selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan salah satu mahasiswa Fakultas Teknik Unpatti Ambon meninggal dunia tersebut melibatkan enam orang terdakwa. Tiga pelaku masih di bawah umur dan telah divonis bervariasi oleh Hakim Pengadilan Anak di Kantor PN Ambon pada Maret 2021.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
11 hari lalu

Demo Rektor UINSA Surabaya Memanas, Mahasiswa Segel Gerbang hingga Kuliah Lumpuh

14 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

15 hari lalu

Bakar Ban, Mahasiswa dan Dosen UINSA Surabaya Demo Tolak Rektor Terpilih

16 hari lalu

Demo Tolak Rektor Incumbent 2 Periode di UINSA Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban

22 hari lalu

Ngeri! Mahasiswa Kedokteran UB Jatuh dari Lantai 6 Gedung Kampus, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal