Pemkot Gunakan DBH Rp13 Miliar melalui Pemprov Malut untuk Bayar TPP

Antara
Ilustrasi tunjangan. (Foto: Istimewa)

Dia juga prihatin karena hingga kini sejumlah instansi harus menunggak pembayaran listrik dan kebutuhan administrasi kantor yang tidak bisa dipenuhi, karena tidak ada uang. 

“Sehingga, dalam melaksanakan pemerintahan harus memiliki wibawa, makanya jangan selalu utang ke pihak ketiga,” katanya.

Hasyim meminta Pemkot Ternate harus membuat perhitungan untuk pajak kendaraan. Jika masuk Dana Alokasi Umum (DAU) lagi ke Pemprov Malut, maka diatur lagi karena Kaban DPKAD sudah menyetujui hal tersebut.

“Segera adopsi peraturan gubernur yang sudah dilakukan Pemprov Malut guna menjadikan dasar untuk pembayaran TPP,” katanya. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Halmahera Barat Maluku Utara

18 hari lalu

Polda Malut Ungkap Berbagai Senpi Ilegal, Ada dari Filipina untuk Dijual ke KKB di Papua

20 hari lalu

Gunung Dukono Meletus, Muntahkan Kolom Abu Setinggi 1,5 Km ke Langit

22 hari lalu

Gunung Ibu Erupsi, Letusan kolom Abu Capai Ketinggian 800 Meter dari Puncak

27 hari lalu

IPW Minta Bareskrim Evaluasi Prosedur Penanganan Perkara PT ARA di Maluku Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal