Pemkot Gunakan DBH Rp13 Miliar melalui Pemprov Malut untuk Bayar TPP

Antara
Ilustrasi tunjangan. (Foto: Istimewa)

TERNATE, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate akan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) melalui Pemprov Maluku Utara (Malut) untuk membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dana sebesar Rp13 miliar tersebut sebagai bentuk kesejahteraan yang selama ini memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk DBH sebenarnya ada dua, yakni pajak rokok dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hanya saja, prioritas untuk ASN, sehingga meminta DBH pajak rokok saja dan PBBKB nanti selanjutnya," kata Penjabat Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang, Kamis (18/3/2021).

Dia menambahkan, kepastian untuk mendapatkan DBH dari Pemprov Malut telah disampaikan Kaban DPKAD setempat. SP2D akan dibuat pada 19 Maret 2021 untuk DBH. 

Selanjutnya, dana Rp13 miliar dari pajak rokok akan ditransfer ke Pemkot Ternate guna kesejahteraan pegawai melalui TPP. 

“TPP ini tentunya bisa memotivasi para ASN untuk terus melayani masyarakat,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 5,6 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, Berpusat di Laut

57 tahun lalu

Gunung Ibu Meletus Pagi Ini, Kolom Abu Capai 400 Meter dari Puncak

57 tahun lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,2 di Pulau Doi Maluku Utara, Ini Analisis BMKG

57 tahun lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara

57 tahun lalu

Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Ditahan Kasus Korupsi Rp8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal