Pemkot Ternate Larang Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Antara
Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)

TERNATE, iNews.id - Pemkot Ternate, Maluku Utara, mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) untuk menutup seluruh aktivitas selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Penutupan sementara wajib dilakukan tiga hari sebelum Ramadan hingga sepekan setelah Idul Fitri.

"Kami meminta seluruh pemilik usaha karaoke maupun diskotek ditutup selama satu bulan, yang dimulai tiga hari sebelum Ramadhan dan akan berakhir satu minggu setelah Idul Fitri," kata Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud, dihubungi, Jumat (17/3/2023).

Menurut dia, menjelang Ramadan, Pemkot Ternate telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 451/32/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha.

Dia menyebutkan ada tujuh poin yang harus dipatuhi para pelaku usaha seperti pemilik hotel, penginapan, losmen wisma, kedai, kafe, rumah makan, maupun panti pijat dan spa.

Fhandy memerinci, poin yang dilarang itu di antaranya jual beli hingga membunyikan petasan atau mercon maupun sejenisnya.

Kedua, pelaku usaha dilarang untuk beraktivitas pada siang hari. Ketiga, pemilik hotel atau losmen maupun lainnya harus menghargai orang yang berpuasa dan yang tidak menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, penjual takjil agar beraktivitas seusai zuhur, kalau berjualan di bawah waktu tersebut akan ditindak secara tegas dan Satpol PP akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan ketat di kawasan masing-masing, jika ditemukan langsung ditindak.

Poin keenam, untuk seluruh warga Kota Ternate agar melakukan pengawasan, jika ada hal-hal yang dinilai melanggar ketentuan agar berkoordinasi pihak keamanan bukan main hakim sendiri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Korban Penyekapan di Tempat Kerja, Pemandu Lagu di Gianyar Dijemput Polisi

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal