TERNATE, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengalokasikan dana Rp50 miliar untuk setiap kabupaten/kota yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dana tersebut disimpan di kas daerah lantaran belum ada pengusulan PSBB.
"Kami telah mengalokaskan dana bagi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebesar Rp50 miliar dikhususkan untuk setiap daerah memberlakukan PSBB, tetapi karena belum ada pengusulan, makanya anggaran tersebut telah disimpan di kas daerah," kata Sekda Malut, Samssudin A Kadir, Sabtu (27/6/2020).
Karena dana belum dimanfaatkan, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Malut melakukan penghematan dari anggaran yang disediakan sebesar Rp148 miliar. Dana tersebut dialokasikan dengan cara merevisi belanja barang dan jasa di lingkup Pemprov Malut.
Samssudin menambahkan, gugus tugas juga mendapatkan bantuan dari donator dalam beberapa bulan terakhir. Akibatnya, ada penghematan dana sebesar Rp20 miliar terutama untuk penyediaan alat kesehatan, obat-obatan maupun sosialisasi.
Saat ini gugus tugas sedang berupaya melalukan tes cepat massal di titik tertentu. Rapid test ini dilakukan karena terjadi transmisi lokal.