Pemuda di Halmahera Tengah Babak Belur Diamuk 6 Warga, Dituduh Intip Perempuan Mandi

Ismail Sangaji
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Faidil saat ekspose kasus penganiayaan terhadap pemuda diduga mengintip perempuan mandi. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)

"Jadi korban dituduh mengintip lalu dianiaya, tapi itu butuh pembuktian. Yang tidak boleh itu melakukan penganiayaan, pengeroyokan sehingga pelaku kami amankan," ujar Kapolres, Selasa (5/9/2023).

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 subsider Pasal 351 KUHP ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

"Untuk para pelaku saat ini sudah kami tahan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

57 tahun lalu

3 Remaja di Wakatobi Diduga Disiksa 2 Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat Laut

57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal