Peraturan Baru Cegah Covid, Warga Halut Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan Malam Hari 

Antara
Ilustrasi resepsi pernikahan. (foto: Ist)

Tidak hanya itu, kegiatan keluarga maupun acara resepsi pernikahan pun hanya dibatasi hingga pukul 18.00 WIT. Masyarakat tidak diperkenankan menggelar acara malam.

"Selain itu kegiatan yang bersifat pertemuan atau ibadah dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan," katanya.

Dalam edaran juga mewajibkan semua orang yang keluar rumah agar memakai masker dan senantiasa mengikuti protokol kesehatan. Warga juga dilarang melaksanakan kegiatan demonstrasi tanpa izin pihak berwajib.

Pihaknya berharap agar masyarakat bisa mengikuti pola hidup sehat. Di antaranya makan makanan yang bergizi, rajin berolahraga, istirahat yang cukup, dan senantiasa berdoa. Selain itu jika ada masyarakat yang memiliki gejala terpapar Covid-19 agar melapor kepada aparat setempat di posko.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Ditahan Kasus Korupsi Rp8 Miliar

57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Teramati 500 Meter dari Puncak

57 tahun lalu

Gempa Terkini M 4,4 Guncang Daruba Malut, Titik Pusat di Laut

57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi, Muntahkan Kolom Abu Tebal Setinggi 800 Meter

57 tahun lalu

Gunung Ibu Erupsi Siang Ini, Kolom Abu Tebal Capai 400 Meter dari Puncak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal