Perkosa Bocah Perempuan, Pria di Ambon Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Pria yang memerkosa bocah 5 tahun di Maluku Tengah dituntut JPU hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

AMBON, iNews.id - Pria berinisial DJ, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan 5 tahun dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah Fitria Tuahuns dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar JPU, Selasa (6/12/2022).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan tertutup dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Sementara sejumlah barang bukti milik korban dan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya menimbulkan trauma terhadap korban dan keluarganya. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Bocah 4 Tahun di Simalungun Tewas Tertimpa Tumpukan Kayu Broti dari Mobil Pikap

16 hari lalu

Bocah Perempuan 12 Tahun Diduga Dikeroyok 4 Anak Laki-Laki di Mamasa hingga Trauma

17 hari lalu

Tradisi Tabuh Panci Warnai Pencarian Bocah Hilang di Jember, Berakhir Pilu

22 hari lalu

Viral Bocah Perempuan di Boyolali Menangis Histeris Dijambret, Kalung dan Liontin Emas Raib

2 bulan lalu

Tragis! Bocah Perempuan 6 Tahun di Dumai Tewas Tenggelam di Area Dermaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal