Perkosa Bocah Perempuan, Pria di Ambon Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Antara
Pria yang memerkosa bocah 5 tahun di Maluku Tengah dituntut JPU hukuman 10 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut JPU, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi di Dusun Momoking, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (26/8/2022) pukul 18:00 WIT.

"Saat itu korban bersama dua rekannya hendak pergi membeli gorengan dan berpapasan dengan terdakwa yang memanggil mereka masuk ke dalam rumah milik saksi Al Akbar Khouw dengan cara menarik tangan mereka dan melakukan aksi bejatnya," kata JPU.

Korban tidak berani berteriak karena merasa takut terhadap terdakwa. Namun ada satu rekan korban yang tidak ikut masuk ke dalam rumah dan mengintip aksi tersebut.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 hari lalu

Bocah 4 Tahun di Simalungun Tewas Tertimpa Tumpukan Kayu Broti dari Mobil Pikap

16 hari lalu

Bocah Perempuan 12 Tahun Diduga Dikeroyok 4 Anak Laki-Laki di Mamasa hingga Trauma

17 hari lalu

Tradisi Tabuh Panci Warnai Pencarian Bocah Hilang di Jember, Berakhir Pilu

22 hari lalu

Viral Bocah Perempuan di Boyolali Menangis Histeris Dijambret, Kalung dan Liontin Emas Raib

2 bulan lalu

Tragis! Bocah Perempuan 6 Tahun di Dumai Tewas Tenggelam di Area Dermaga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal