Pistol Oknum Polisi Meletus saat Pesta Miras di Ambon, 1 Tewas

Nurdin Tubaka
Suasana di rumah duka Vlegon Pitris korban tertembak peluru oknum polisi saat pesta miras bersama. (Foto: iNews/Nurdin Tubaka)

“Terduga pelaku anggota Polri ini sudah diamankan dan kami proses. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ini sejalan dengan perintah Kapolda,” ujarnya.

Roem mengungkapkan, Polda Maluku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut. Dia memastikan pelaku akan diproses hukum, baik pidana maupun secara kode etik Polri.

Brigpol ERL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Selain pidana, pelaku juga akan diproses dengan Pasal Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atau pemencatan sebagai anggota Polri.

Sementara itu, pantauan iNews di rumah duka, keluarga korban hanya bisa menangis dan menyesali kejadian tersebut. Tampak juga sejumlah anggota polisi berdatangan melayat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

Tolak Diajak Rujuk, Wanita Tewas Ditembak Mantan Suami di Mesuji

2 hari lalu

Penembakan di Festival Lembah Baliem, Mobil Korban Diberondong 3 Tembakan

3 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

3 hari lalu

Hasil Olah TKP Penembakan di Lembah Baliem, Polisi Temukan 8 Selongsong Peluru

4 hari lalu

Teror Penembakan di Papua, Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal