Pjs Bupati Pulau Taliabu Keluarkan SE Netralitas ASN, Ini Daftar Kategori Pelanggarannya

Andi Mohammad Ikhbal
Ilustrasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto: Antara)

Kegiatan lain yang masuk kategori tidak netral bagi ASN yakni jika ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye atau ikut memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala.

"Para ASN juga dilarang keras menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai, atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain. ASN dilarang mengikuti kampanye bagi suami dan istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai pegawai ASN dan tidak mengambil cuti," katanya.

Tak hanya itu, seluruh ASN juga dilarang keras memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dari jalur independen dengan memberikan fotokopi KTP. Kegiatan lainnya yang dilarang, yakni ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara.

“ASN dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye,” katanya.

ASN juga dilarang membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye. Para ASN juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik pasangan calon.

“Kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saya minta untuk melaksanakan dan menyosialisasikan surat edaran ini di internal masing-masing," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

57 tahun lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

57 tahun lalu

Wali Kota Tidore Umumkan Pemotongan TPP, Apel ASN dan PPPK Berubah Ricuh

57 tahun lalu

BNPP Dorong Hidup Sehat ASN Lewat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal